Ponpes di Sleman Respons Dugaan Pengurus Perkosa Santri hingga Hamil

3 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman buka suara perihal dugaan pemerkosaan oleh salah satu pengurus terhadap santriwati di ponpes tersebut.

Ahmad Khoirul Anwar, putra dari Muh. Marom pengasuh Ponpes Ash-Asholihah menyampaikan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam dugaan kasus ini.

Ahmad membenarkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polresta Sleman dilakukan oleh NH alias GN. Ia adalah anak menantu dari keluarga pondok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan korban adalah alumni santriwati berinisial FN yang diposisikan sebagai pihak ketiga oleh ponpes. Dari perspektif ponpes, korban dalam dugaan peristiwa ini justru adalah istri GN.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9).

Ia melanjutkan, peristiwanya memang berada di area pondok. Akan tetapi, itu bukan bagian dari aset pondok, yakni rumah yang dihuni GN dan istrinya.

Kejadian pertama pada Desember 2025, kata Ahmad, pada masa liburan ponpes. Setelahnya, FN masih sering ke ponpes. Ia juga beberapa kali datang atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.

Penjelasan Ahmad, FN memang mengabdi untuk ponpes atau biasanya disebut dengan khidmah. Ini adalah kebiasaan santri yang telah lulus.

Adapun kejadian kedua tanggal 29 Januari 2026 adalah ketika istri GN sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.

"Pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad.

Pada Juli 2026, Ahmad menyampaikan, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN. Hasil investigasi menghasilkan keputusan GN diberhentikan sebagai pengurus pondok.

"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.

Selanjutnya, dilaksanakan proses mediasi oleh ponpes. Mereka mengklaim saat itu kasus sudah selesai secara kekeluargaan. Ponpes merasa bertanggungjawab, lalu memfasilitasi nikah siri antara GN dan FN. Ini dihadiri kedua orangtua FN dan paman dari GN.

Sepenuturan Ahmad, perkara yang saat ini menjadi perhatian karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak FN dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara.

"Dalam hal ini sebenarnya istri dari pelaku NH alias GN adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Pelaku NH dengan Pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," tegas Ahmad.

Ahmad dalam momen ini juga membantah ponpes menyembunyikan FN di Geger, Magelang karena itu adalah permintaan dari orang tua yang bersangkutan.

Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa hukum ponpes menyatakan kliennya mendukung proses hukum atau pelaporan GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 kemarin.

"Kami tetap mendukung, mensupport agar proses hukumnya berjalan," katanya.

Heri juga menekankan bahwa ponpes tidak akan menghalangi kinerja kepolisian, apalagi melindungi pelaku. Terlebih, baginya, Pesantren Ash-Asholihah Jonggrangan justru turut menjadi korban dengan narasi yang beredar.

"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," katanya.

"Tapi di sini itu ada putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu punya anak lima, yang kemudian keluarganya terganggu karena masuknya pihak ketiga. Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah, kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," ucap Heri.

Sebelumnya diberitakan, seorang alumni santriwati salah satu ponpes di wilayah Kabupaten Sleman, DIY diduga diperkosa hingga hamil.

Terduga pelakunya adalah GN, salah seorang pengurus ponpes tempat korban itu kini mengabdi.

Gusti Rian Saputra selaku kuasa hukum korban menuturkan, dugaan pemerkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Korban sekarang tengah mengandung. Hari Perkiraan Lahir (HPL) bulan Oktober besok.

Peristiwa pertama berawal ketika GN menginstruksikan agar korban ke ruangannya di ponpes dengan alasan sakit sehingga harus dibantu. Berdasarkan pengakuan korban, saat ia masuk ke ruangan GN pintu justru dikunci dan dugaan peristiwa itu terjadi.

Ketika mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin dan trauma, korban justru diminta oleh GN agar tak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. GN mengancam korban bahwa keluarganya akan hancur jika sampai mengetahui peristiwa ini.

Korban tak bercerita lantaran juga khawatir keluarga akan terpukul, tapi GN malah mengulangi perbuatannya pada Januari 2026. Gusti kemudian mengungkap dugaan jebakan nikah siri atau upaya-upaya lain oleh pihak-pihak tertentu demi menutupi kasus ini.

Gusti pun menunjukkan salinan foto ultrasonografi (USG) sebagai barang bukti kehamilan kliennya. Ini menjadi bukti tambahan yang ia serahkan ke penyidik Polresta Sleman selain pengakuan dari korban itu sendiri.

Pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum mendesak agar polisi secara profesional mengusut kasus ini. Mereka berharap terduga pelaku dipidana sesuai hukum berlaku, selain juga meminta adanya perlindungan bagi korban.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro yang membenarkan soal adanya pelaporan menyangkut peristiwa ini. Kepolisian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

(kum/wis)

Read Entire Article
Sports | | | |