Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membantah pihaknya telah menerbitkan surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha.
Sebelumnya beredar dan viral tangkapan layar sebuah surat dengan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 04 Maret 2026. Pada surat itu juga tertulis perihal 'Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada surat yang beredar, surat ditujukan untuk Direktur/Pimpinan Perusahaan Angkutan PT. KPA. Kemudian, pada bagian bawah surat juga tertera tulisan Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Poires Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya," demikian kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Aris kepada wartawan, Rabu (4/3) malam.
Buntut beredarnya surat tersebut, kata Aris, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta.
Aris menyebut Aptrindo juga telah mengeluarkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang.
"Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang telah dilakukan oleh DPD APTRINDO DKI Jakarta kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, SIK, MH, menyampaikan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat yang dikeluarkan DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta.
Dalam suratnya, DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang untuk mengabaikan surat yang mencatut Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengabaikan serta tidak menanggapi segala bentuk permintaan, baik berupa surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya, yang mengatasnamakan pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait permintaan partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dipastikan keabsahannya," tuturnya.
(dis/kid)

8 hours ago
1

















































