Polisi Telusuri Dugaan Pungutan Liar ke Pengunjung RPTRA Kalijodo

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung di kawasan RPTRA Kalijodo, Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya telah mengecek langsung lokasi dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan dugaan pungutan tersebut.

"Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nasriadi pada Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengecekan awal, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10 ribu diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sementara RPTRA Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi masih mendalami pihak yang melakukan penarikan, dasar pungutan, serta peruntukan uang yang dikumpulkan.

Penarikan karcis itu diketahui berlangsung pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi juga sudah dibongkar. Polisi turut menemukan pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri pengelolaan pungutan tersebut dan memastikan apakah penarikan karcis memiliki dasar atau izin.

Selain itu, polisi turut menelusuri informasi terkait adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol ketika kawasan ramai pada Sabtu malam. Karena itu, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran di ruang publik agar fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat dengan aman dan tertib.

"Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Budi.

(van/fra)

Read Entire Article
Sports | | | |