Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Sukabumi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Nizam Sapei (NS), anak 12 tahun yang tewas diduga usai dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan pihaknya kini tengah kembali memproses dua dari tiga laporan dalam kasus tersebut.
Masing-masing dari Lisnawati selaku ibu kandung NS terhadap mantan suaminya AS, dan laporan dari AS, selaku ayah kandung NS yang melaporkan istri keduanya TR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samian, AS sempat melaporkan istri keduanya itu pada 2024 atas dugaan penganiayaan terhadap NS. Sempat dicabut, AS kini kembali memproses laporan itu.
"Karena kemarin ada pernyataan pencabutan perdamaian, juga adanya perbuatan yang berulang, sehingga perkara tersebut sudah kami naikkan sidik, dan ke depan kita tentunya akan lakukan pembuktian untuk pemenuhan unsur gelar untuk penetapan tersangka," ujar Samian.
Pernyataan itu disampaikan Samian dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, membahas kasus kematian NS yang kini baru menetapkan TR selaku ibu tiri korban sebagai tersangka.
Selain laporan ayah NS terhadap istri keduanya pada 2024, Samian mengaku juga tengah memproses laporan ketiga yang dilayangkan Lisnawati selaku ibu kandung NS.
Lisnawati melaporkan bekas suaminya, AS, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku penganiayaan terhadap NS. Laporan itu dibuat pada 24 Februari, beberapa hari usai kematian NS pada 18 Februari.
Namun, semua pihak dalam laporan tersebut belum dimintai keterangan. Samian mempertimbangkan situasi berduka, namun, dia memastikan prosesnya akan berlanjut dan akan naik ke penyidikan.
"Namun, kita sudah maraton melakukan penyelidikan, langkah-langkah lain untuk mengumpulkan alat bukti. Kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan," ujar Samian.
(thr/isn)

5 hours ago
1

















































