Polisi Sebut Manipulasi Foto Cabul Lewat Grok AI Tindak Pidana

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri angkat suara terkait fenomena manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemilik untuk konten asusila di media sosial X dengan fitur Grok AI (artificial intelligence)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan aksi pengeditan foto itu merupakan bentuk pidana berupa deepfake. Ia menyebut fenomena tersebut juga sedang diselidiki oleh pihaknya.

"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Himawan mengatakan jika memang terbukti ada manipulasi data elektronik foto oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik maka hal itu bisa diproses pidana.

"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Grok AI dan X bakal dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia.

Ancaman sanksi tersebut disampaikan Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, di antaranya manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan X sebagai salah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia juga mengatakan penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |