Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap jaringan Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara yang ada di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penindakan itu dilakukan dalam periode 8-10 Juli kemarin. Ia menyebut sindikat tambang batu bara ilegal itu beroperasi di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, yang berada di wilayah PT Bukit Asam Tbk.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Polres Muara Enim usai menerima 8 laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra menyebut awalnya penyidik mendapati lima unit truk bermuatan batubara siap kirim serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal pada Rabu (8/7).
Ia menjelaskan ketika itu delapan orang pelaku langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Setelahnya, kata dia, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Sungai Bangke, dan menangkap tiga pelaku tambahan.
Dalam pengungkapan itu, Hendri mengatakan penyidik menyita empat unit ekskavator, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, serta empat lembar surat jalan tidak sah.
"Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal," jelasnya.
Hendri memastikan pihaknya bakal menindak tegas seluruh pelaku pertambangan batu bara ilegal tanpa pandang bulu. Ia menambahkan saat ini petugas juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal.
"Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kelima tersangka pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sementara enam tersangka pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6















































