Polda Banten Bongkar Penipuan Modus Haji Khusus, Korban Rugi Rp7,6 M

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditangkap.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polda Banten, 2 Juni lalu. Dalam laporannya, korban inisial AW mengaku ditawari paket haji khusus dengan biaya ratusan juta per orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," kata Kabid Huma Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Setelah komunikasi lebih lanjut, termasuk membahas soal upgrade fasilitas, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.

"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," ucap Maruli.

Kepada korban, kedua tersangka menjanjikan jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei. Namun, ternyata para calon jemaah itu tidak pernah diberangkatkan.

"Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," kata Maruli.

Akhirnya, korban pun mengambil jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Banten. Dalam proses penyidikan, tersangka NZ tercatat sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Maruli.

Maruli membeberkan dalam aksinya tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.

"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau pasal 486 KUHP Jo Pasal 21 ayat 1 KUHP Jo pasal 125 Jo pasal 118 UU Nomor 8 Tahu 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar.

(dod/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |