Jakarta, CNN Indonesia --
DPR secara resmi telah mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).
Pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR dilakukan secara singkat sejak Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut dikirim pekan lalu.
Meski Komisi III DPR, telah beberapa kali menggelar rapat audiensi dengan pakar dan mahasiswa, DPR dan pemerintah terhitung hanya dua kali melakukan pembahasan bersama. Rapat pleno terakhir bahkan digelar beberapa saat sebelum paripurna pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU Polri dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Di DPR, pembahasan RUU persis tak melalui perdebatan berarti. Fraksi-fraksi menyetujui sejumlah poin perubahan, mulai dari masa usia pensiun, penguatan Kompolnas, hingga masa jabatan Kapolri.
Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial dalam RUU Polri merujuk naskah atau draf terakhir hasil pembahasan.
Jaminan sosial dan pensiun
DPR dan pemerintah memperjelas ketentuan terhadap sejumlah hak dan jaminan sosial terhadap anggota Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3.
UU Polri sebelumnya tak merinci daftar jaminan sosial anggota Polri. Namun, dalam UU Polri yang baru, terdapat rincian daftar jaminan sosial, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
"Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 undang-undang tersebut.
Penempatan Polri di lembaga sipil
DPR dan pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap ketentuan soal penempatan polisi aktif di lembaga sipil.
Di UU lama, ketentuan polisi aktif di jabatan sipil diatur secara tegas di Pasal 28. Mereka hanya bisa menempati jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dini.
Sementara di UU Polri baru, ketentuan soal polisi di jabatan sipil diatur lebih fleksibel. DPR dan pemerintah menyelipkan satu pasal baru, lewat Pasal 28A, yang menyebutkan polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil selama ada keterkaitan dengan tugas kepolisian dan ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang dibutuhkan.
"Anggota Kepolisian Negara ra Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.
Pada bagian penjelasan, tugas-tugas itu dibagi dalam tiga kategori, yakni pemeliharaan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum. Secara spesifik kategori itu dibagi ke beberapa urusan dan koordinasi, mulai dari politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, urusan bidang narkotika, hingga korupsi.
Khusus perlindungan dan pengayoman, polisi bahkan bisa menduduki jabatan manajerial di tiga lembaga, yakni perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, dan badan gizi nasional.
Masa pensiun
UU Polri yang baru juga mengubah ketentuan soal masa pensiun anggota Polri mulai level tamtama, bintara, dan perwira. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30.
Pada UU lama, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus.
Sedangkan, pada UU baru, usia pensiun dibedakan berdasarkan level. Untuk tamtama dan bintara di usia 59 tahun dan, perwira 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, jabatannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Penguatan Kompolnas
UU Polri yang baru mengubah sejumlah ketentuan soal kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diatur dalam Pasal 37-39.
Pada UU lama, Pasal 37 menyebutkan, kedudukan Kompolnas dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Namun, dalam UU baru, ayat 2 yang mengatur kedudukan dari Kepresidenan tersebut dihapus.
Sebagai gantinya, kedudukan itu diatur lewat Pasal 39B, yang menyebutkan: pertama, Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kedua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden: ketiga, Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.
Pada Pasal 38, UU Polri yang baru juga menambahkan sejumlah fungsi dan kewenangan Kompolnas meski tidak signifikan. Beberapa tugas tersebut yakni, memberikan masukan kepada Presiden terkait tugas pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.
Lalu, "pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5

















































