Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal dugaan pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, saat memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi, Kamis (16/7).
Bobby diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan kawan-kawan.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan pemeriksaan hari ini juga untuk memperkuat bukti yang diperoleh penyidik sebelumnya, termasuk ketika menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan Bobby juga didalami perihal hubungannya dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga.
"Selain itu juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG [Angga] yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPKP untuk wilayah Muara Enim tersebut," ucapnya.
Budi menyatakan Bobby tidak dikonfrontasi dengan Angga yang juga diperiksa hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan terpisah, tadi beberapa saksi memang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan di antaranya seputar audit yang dilakukan ya oleh BPK di Pemkab Muara Enim termasuk soal pengubahan temuan audit yang dilakukan oleh auditor," terang Budi.
Sejumlah saksi lain yang turut diperiksa KPK pada hari ini ialah Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Bobby; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK, Widhi Widayat; Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan I.C.2 BPK, Ahdony Asfiansyah; dan Kepala Sekretariat AKN V BPK, Wahyu Tri Handoko.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.
Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Adapun KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
5

















































