Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Sahali, memprotes kegiatan penyidik KPK yang menggeledah rumah kliennya di Indramayu pada Kamis (2/4).
KPK sebelumnya sempat menggeledah rumah Ono di Bandung pada Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahali mengatakan penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 114 ayat 1 saat menggeledah rumah Ono di Indramayu.
"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak," kata Sahali dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Menurutnya, penyitaan itu melanggar KUHAP Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
"Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPk yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah Ono di Bandung, Rabu (1/4), KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti lainnya.
KPK masih mencari bukti terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara sama-sama merupakan kader PDIP.
KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa Ono. Pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.
KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
(yoa/dmi)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
7









































