Pelecehan Atlet Panjat Tebing Terjadi di Asrama hingga Luar Negeri

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut aksi dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap atlet putra-putri panjat tebing terjadi selama empat tahun sejak 2021 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan temuan itu didapati penyidik usai memeriksa total enam orang korban.

Nurul menyebut aksi pelecehan itu dilakukan oleh mantan pelatih Hendra Basir di Asrama Atlet Bekasi. Menurutnya, pelecehan juga dialami para korban pada saat mengikuti pertandingan internasional.

"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul menyebut penyidik telah memeriksa total enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA dan AV yang didampingi oleh kuasa hukumnya berinisial SD. Untuk korban PJ, kata dia, juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Sementara untuk para atlet lainnya, Nurul menyebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Berdasarkan modusnya, ia menyebut terduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pelecehan.

"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," tuturnya.

"Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," imbuhnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.

"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |