Jakarta, CNN Indonesia --
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kader yang terkena OTT disebut akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat menanggapi penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang merupakan kader PDIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kader akan diproses melalui mekanisme internal partai. Menurutnya, DPD akan menyampaikan laporan kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk dilakukan pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.
Hugo juga menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga Etik melanjutkan praktik pemerasan yang sebelumnya terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Sukoharjo.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Asep mengungkapkan Etik diduga menerima setoran yang berasal dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurutnya, Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
10
















































