Jakarta, CNN Indonesia --
Para pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) setelah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir kandas di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Karena ini adalah tanggung jawab moral kami, sebenarnya kami tidak berhenti di sini. Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke PTUN juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir," kata perwakilan CALS, Bivitri Susanti, ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri menjelaskan pihaknya sudah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Keberatan ini untuk Presiden, ya, karena keputusan Presiden. Kemudian ada satu lagi perkaranya nanti dilanjutkan terpisah, keberatan faktual terhadap proses pengusulan Adies Kadir yang kami ajukan untuk Ketua DPR," jelas dia.
Setelah itu, CALS akan menunggu tanggapan dari masing-masing institusi yang diajukan keberatan. Kemudian, kelompok yang terdiri dari guru besar hingga dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Baru kemarin itu kami submit-nya (mengirimkan) baru kemarin. Setelah itu, ada waktu 10 hari untuk pihak-pihak yang terkait itu untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada, kami tetap bisa maju ke PTUN," tutur Bivitri.
Pada Kamis ini, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan CALS lantaran pokok laporan, yakni pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI, bukan bagian dari kewenangan majelis.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi dan hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.
"Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama," katanya membacakan pertimbangan hukum.
Sementara itu, Bivitri merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Namun begitu, ia mengaku tidak terkejut.
"Kecewa pasti, ya, karena tentu saja sebagai pelapor kami punya harapan laporan kami diterima, tapi sesungguhnya kami tidak terkejut karena kami paham tantangannya untuk memutus perkara yang demikian rumit," katanya.
Kendati laporannya kandas di Majelis Kehormatan, CALS menekankan upaya melaporkan Adies Kadir merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pengajar sekaligus pembelajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
"Karena kami tahu ini (pencalonan Adies Kadir) salah, kami tidak bisa hanya berkoar-koar di media sosial, tapi kami juga harus bertindak moral seperti ini," ucap Bivitri.
(antara/wis)

8 hours ago
1

















































