NasDem dan PDIP Respons Isu Capres Didukung Minimal 2 Fraksi

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

Paloh merespons positif adanya usulan itu. Menurutnya, skema dukungan minimal dua fraksi terhitung tinggi apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

"Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata Paloh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paloh mengatakan pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan dalam mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu.

Ia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses tersebut.

"Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini," ujar Paloh.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan PDIP tak masalah terkait wacana dukungan dari dua fraksi tersebut.

"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," ujar Deddy seperti dikutip detikcom, Minggu (20/9).

Deddy mengatakan partainya tak masalah lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menyebutkan calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.

"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.

Deddy juga menyinggung amanat undang-undang terkait peserta pemilu adalah partai politik. Ia mengatakan usulan tersebut akan meminimalisasi banyaknya calon presiden yang berpotensi membuka ruang konflik selama proses kampanye.

"Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye," kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik menunggu. Ia menyebutkan pihaknya masih menanti naskah akademik hingga draf revisi dari UU Pemilu.

"Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambah Deddy.

Ambang batas pencalonan presiden 20 persen sebelumnya dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun lalu.

Dalam amat putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(yoa/isn)

Read Entire Article
Sports | | | |