MK: Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar oleh Penyelenggara

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh puluhan musisi seperti Ariel Noah, Raisa, dan lainnya.

Salah satu poin penting adalah mengenai royalti dalam suatu pertunjukan komersial yang harus dibayar oleh penyelenggara, alih-alih penyanyi atau pelaku pertunjukan.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan frasa "setiap orang" dalam norma Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.

Sebelum dikoreksi MK, Pasal tersebut berbunyi:"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)."

MK mengatakan yang menjadi persoalan selama ini adalah siapa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial.

Dalam poin pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir.

Sedangkan pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.

Enny mengatakan, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.

Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan.

MK memandang pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

Kendati demikian, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |