Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
Konsepsi demikian, menurut MK, memiliki persamaan dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 (UU KUHP) yang memberikan pengertian bahwa "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan".
"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan MK dikutip Minggu (5/4).
Lebih lanjut, MK menambahkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap MK.
"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa "merugikan keuangan negara" dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK.
Permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Bernita dan Vendy mengungkapkan ada ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Para Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana," bunyi petitum Para Pemohon.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
7

















































