Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda di Polda DIY saat Demo Agustus

5 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Perdana Arie Variasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) didakwa melakukan aksi pembakaran di Mapolda DIY, Sleman, dalam gelombang demo pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/12) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang termuat pada laman SIPP PN Sleman, terdakwa disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025 lalu.

Arie mulanya berangkat ke kampus UNY sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat ke Kampus UII Cik Ditiro sekitar setelah pukul 13.00 WIB.

Arie disebut tiba di Mapolda DIY sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam dakwaan disebut, Arie  sempat berhenti sejenak untuk memantau situasi. Arie disebut melihat beberapa rombongan pendemo lain dari arah barat melakukan perusakan pagar sisi timur markas kepolisian tersebut.

Setelah memarkirkan sepeda motornya di barat Mall Pakuwon, di dalam dakwaan disebut Arie bersama salah seorang rekannya berniat melakukan aksi corat-coret atau vandalisme di depan Mapolda DIY menggunakan cat semprot merk 'Pylox' yang dibeli siang harinya.

Dakwaan jaksa menyebut Arie--yang pada saat itu mengenakan buff masker warna hitam--masuk ke area Mapolda DIY dari sisi timur melalui pintu pagar yang sudah ambruk. Dia lalu melihat sebuah tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI'.

"Yang kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," demikian bunyi dakwaan yang dilihat di SIPP PN Sleman, Rabu (10/12).

Saat Arie berada di dekat tenda, ia langsung menyalakan korek api dan di saat bersamaan menyemprotkan cat semprot ke arah tenda. Korek apinya sempat rusak dan ia buang ke arah tenda.

Selanjutnya, terdakwa meminjam korek api kepada orang yang tidak ia kenal dan kembali melanjutkan aksi pembakaran.

"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertulisakan 'POLISI' terbakar dan rusak," tulis dakwaan tersebut.

"Kemudian terdakwa melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan kemudian mengarahkan mobil sedan tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar. Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," lanjutnya.

Setelah itu, Arie melempar cat semprot beserta korek api ke arah tenda yang terbakar. Terdakwa lalu pergi menjauh dari kerumunan karena menghindari gas air mata sampai ke halte depan Mall Pakuwon. Arie disebut mengikuti aksi sekitar pukul 20.30 WIB kemudian kembali ke kampus UNY.

Jaksa mendakwa akibat perbuatan Arie, tenda Polda DIY terbakar hingga hangus dan tidak dapat pakai lagi. Arie lalu dijerat ancaman Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan Senin (15/12) pekan depan untuk agenda eksepsi.

Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah ditangkap pada 24 September 2025 lalu di sebuah rumah, daerah Kalasan, Sleman, DIY. Penangkapan Arie oleh aparat itu kemudian diinformasikan Aliansi Jogja Memanggil pada 30 September silam.

Aliansi menyebut Arie didatangi belasan hingga puluhan anggota saat penangkapannya. Selain itu, mereka menuding Polda DIY tak membawa surat penangkapan maupun surat status sebagai saksi. Arie juga disebut ditangkap tanpa melalui tahap pemanggilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi.

"Perdana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan di hadapan hukum!" lanjut keterangan aliansi.

Sementara Aliansi Jogja Memanggil menyebut Perdana Arie sebetulnya juga korban dari tindak aparat saat aksi massa 29 Agustus lalu, yang membuatnya harus dilarikan ke RS Bhayangkara karena mengalami kejang-kejang.

Atqo Darmawan Aji, anggota Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyebut jika penunjukan pendamping hukum oleh Polda DIY tanpa melalui koordinasi keluarga Perdana Arie, sehingga kuasa telah dicabut dan kini diserahkan ke pihaknya.

Kepada Atqo, Perdana Arie pun mengungkap saat ditangkap sempat mengalami tindakan oleh petugas yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan polisi berdasarkan KUHAP.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |