MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur larangan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberi pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA Sunarto dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA RI, Rabu (19/8).

Sementara terhadap putusan lepas, masih dalam SEMA tersebut, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," ucap Sunarto.

Ia menambahkan terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal tersebut, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan banding atau MA.

"SEMA ini mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," ucap dia.

Selain itu, MA juga menerbitkan dua peraturan lain. Pertama, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak para pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi.

SEMA ini mengatur tenggang waktu pengajuan kasasi yang ditetapkan selama 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada terdakwa maupun penuntut umum. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 1 Agustus 2026. Setelah itu, pengajuan kasasi kembali merujuk pada Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yakni 14 hari sejak putusan tingkat banding dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

MA telah menginstruksikan pada seluruh pengadilan tingkat banding untuk segera menyiapkan infrastruktur dan sarana persidangan elektronik serta telah memperbarui sistem informasi pengadilan demi mewujudkan implementasi ketentuan tersebut secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.

Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Sunarto menjelaskan SEMA ini diterbitkan untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara Praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpah ke pengadilan negeri. SEMA ini merupakan tindak lanjut dari adanya dinamika dalam praktik peradilan terkait dengan penerapan Pasal 163 ayat 1 huruf e UU 20/2025 tentang KUHAP.

"Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara Praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan," kata Sunarto.

(ryn/isn)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |