Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengkaji terlebih dahulu putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait salinan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyebut pihaknya akan mengkaji putusan itu bersama pimpinan dan komisioner lain.
"Iya benar [dibahas bersama] karena tidak bisa diputuskan sendiri dan harus di bahas bersama," kata Iffa saat dihubungi, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut Iffa, hingga kini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP Nomor 074 tersebut. Dia memastikan KPU akan menyampaikan sikap resmi.
"Kami pasti informasikan, karena sampai saat ini kami belum terima salinan putusan perkara KIP Nomor 074 untuk kami pelajari," katanya.
Sementara, pihaknya masih akan mengagendakan rapat bersama komisioner lain. Sebab, sebagian komisioner masih bertugas di daerah.
"Dan kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini karena sebagian masih bertugas di luar kota, segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya," katanya.
KIP sebelumnya memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.
Pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
(thr/isn)

2 hours ago
2

















































