Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan masus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Muhammad bin Salman. Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean Haji, maksudnya antrean Haji yang reguler, itu sudah mencapai puluhan tahun gitu, seperti itu," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1).
"Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara," sambungnya.
Asep menekankan tambahan kuota haji itu diberikan atas nama negara, bukan individu dan tujuannya untuk digunakan bagi rakyat Indonesia. Tujuannya, untuk mengurangi antrean jemaah haji.
"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tutur Asep.
Namun, kata Asep, dalam pelaksanaannya tambahan kuota haji tak dibagi sesuai aturan oleh Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menag. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000," ujarnya.
Asep menyebut Gus Alex yang saat itu menjadi stafsus Yaqut juga turut andil dalam pembagian kuota haji yang menyalahi aturan tersebut.
"Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," kata Asep.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," lanjutnya.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.
KPK menyampaikan BPK hingga kini masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini.
Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
(fra/dis/fra)

10 hours ago
2

















































