Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil tes kesehatan Yaqut Cholil Qoumas sebelum mengembalikan eks menteri agama itu ke rumah tahanan (rutan).
Juru bicara KPKBudi Prasetyo mengungkapkan Yaqut akan langsung mendekam Rutan KPK jika lolos pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tes kesehatan Yaqut dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan Rutan KPK atas kasus korupsi kuota haji. Pada Kamis pekan lalu, status Yaqut sempat beralih sebagai tahanan rumah atas permohonan keluarga.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi.
Selanjutnya, KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
KPK menuai kritik luas setelah secara diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Terbongkarnya status Yaqut menjadi tahanan rumah berawal dari keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, kepada wartawan, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ujar Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).
(sfr)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2

















































