KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar di 2025

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi senilai Rp16,40 miliar sepanjang tahun 2025. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (31/12).

Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, sebanyak 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," ungkap Budi.

Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3 persen) pelapor individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada tahun 2025 meliputi pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kemudian pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.

Lalu pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi termasuk dari pengurus desa. Berikutnya pemberian terima kasih dari pengguna layanan, seperti layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.

Selanjutnya pemberian dari orang tua murid ke guru dan pemberian honor narasumber.

Budi mengatakan beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas dan fungsi instansi, misalnya menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan," terang Budi.

"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," sambungnya.

KPK, tambah Budi, mendapatkan informasi masih banyak gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan dalam satu tahun ini.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, sponsor, ataupun kehumasan.

Selain itu, kata Budi, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang.

Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum.

Atas dasar itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah melakukan koordinasi agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya.

KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan bisa menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Budi turut mengingatkan, sesuai dengan Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |