Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
"Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan sejumlah barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos masuk ke Indonesia tidak sebatas satu barang saja, tetapi beragam.
"Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain," katanya.
Budi mengatakan KPK akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia beserta asalnya.
"Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja," ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lembaga antirasuah itu menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
(fra/antara/fra)

3 hours ago
1

















































