KPK: Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Penyebab Maraknya Rokok Ilegal

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap importasi barang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Asep menjelaskan bahwa rokok ilegal marak karena adanya pemalsuan cukai. Praktik ini, kata Asep, telah membuat kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," jelas Asep.

"Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," sambungnya.

Lebih lanjut, Asep juga mengatakan KPK akan memanggil produsen-produsen rokok yang terlibat.

"Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |