Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan kawan-kawan, Kamis (23/7).
Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut diduga diterima Bupati Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alpard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum di Lombok Barat)," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).
KPK masih merahasiakan lokasi yang digeledah karena proses upaya paksa itu masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ucap Budi.
Dia menjelaskan penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat delik sangkaan para tersangka.
Geledah kantor bupati hingga rumah
Mengutip dari Antara, penggeledahan di Lombok itu dilakukan di kantor bupati hingga kediaman pribadi Lalu Ahmad Zaini.
Di pendopo kantor bupati, sebuah mobil jenis Honda HR-V turut digeledah penyidik. Pemeriksaan kendaraan itu terpantau berlangsung setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat.
Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition warna hijau metalik keluaran tahun 2024 dengan nomor polisi DR 1650 DU tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Ayu Indra Rukmana diketahui merupakan istri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Penggeledahan di pendopo berlangsung sejak pukul 14.45 Wita. Pada waktu yang sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.
Kedua penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat dan membawa lima koper yang diduga berisi dokumen
Tim penyidik KPK mengangkut sedikitnya lima koper diduga berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat tersebut.
Usai membawa seluruh dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, sebanyak delapan kendaraan minibus yang menjadi angkutan tim KPK bergerak ke dua lokasi.
Ada sebagian tim yang mengendarai lima minibus melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang masih berada dalam kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sedangkan sebagian tim penyidik KPK yang berada di tiga minibus bergerak ke pendopo Bupati Lombok Barat yang berada tepat di seberang kantor Bupati Lombok Barat.
Rumah kediaman pribadi Lalu Ahmad yang berada di BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat juga digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan pada Kamis malam.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan rumah bernomor M.18 di Jalan Mutiara tersebut merupakan kediaman Lalu Ahmad Zaini.
"Iya, betul, ini rumah Pak Zaini (Bupati Lombok Barat). Tapi ini rumah kosong (tidak ada penghuni)," katanya.
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 Wita. Empat minibus yang membawa tim penyidik tampak terparkir di depan rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan itu dilakukan setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Pendopo Bupati Lombok Barat yang berada di depan Kantor Bupati Lombok Barat.
Sebelumnya, pada Senin (20/7), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 19 orang, dengan tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain itu, KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani di Jakarta.
Pada Selasa (21/7), KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sampai 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jeratan pasal
Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7). KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pada Selasa (21/7), KPK menangkap 1 orang lainnya di Jakarta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp 20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
(ryn/antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5















































