Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, setidaknya 12 mobil penyidik baru pulang dari kegiatan tersebut pada Senin tengah malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Budi menuturkan dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Sedangkan dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya ada handphone di mana penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucap Budi.
"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni H.M Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers Sabtu (20/12) pagi.
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.
Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.
Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.
Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.
(ryn/gil)

2 hours ago
2

















































