Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memobilisasi Staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendukung dirinya dalam Pilkada Pekalongan 2024.
KPK masih menguatkan kebenaran informasi tersebut lewat pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/5) sore.
"Artinya, memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan," sambungnya.
Budi mengatakan staf-staf outsourcing tersebut sebelumnya telah dikondisikan oleh Fadia setelah PT RNB dibentuk dan dimenangkan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Modus-modus itu tentunya kan menjadi pengayaan juga, tidak hanya menjadi materi dalam proses penyidikan yang KPK lakukan, tapi juga menjadi pengayaan bagi KPK dalam kajian di kerangka pencegahan ya, khususnya terkait dengan kajian partai politik ataupun kepemiluan," ucap Budi.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026.
Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya dari internal PT RNB hingga suaminya yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB, yakni Ashraff Abu.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































