Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan pengacara Ono Surono, Sahali yang menyebut ada dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, Sahali menilai penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga Ono, bukan atas perintah penyidik.
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun menegaskan penyidikan yang dilakukan di rumah Ono tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.
"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Sdr. Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," sambung Budi.
Tidak hanya itu, Budi juga mengungkap penyidikan tersebut disaksikan oleh istri dari Ono serta perangkat lingkungan setempat.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," ungkapnya.
Sebelumnya, Sahali mempertanyakan langkah yang dilakukan KPK, terutama dari aspek dasar hukumnya.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Selain itu, Sahali juga memberi catatan lain dalam proses penggeledahan karena penyidik tak membawa surat izin dari penggeledahan. Padahal, ketentuan itu telah jelas diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Diketahui dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Hari ini, Kamis (2/4), penyidik KPK akan melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4

















































