Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengumumkan delapan orang tersangka, dua orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta
demi pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya pun diduga sebagai penerima suap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Keempat pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Konstruksi kasus

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Taufik menuturkan pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Taufik mengatakan selanjutnya terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (pihak swasta atau perantara pihak Summarecon) dan Erwin selaku pihak swasta yang menyebut bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.

Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.

Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Di antaranya perihal proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga melakukan pemberian "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Kemudian, kata Taufik, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Taufik menambahkan Arif Sugiyanto juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq yang merupakan politikus Partai Golkar sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

(vnd/dal)

Read Entire Article
Sports | | | |