Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan bencana ekologis di Pulau Sumatra yang dampaknya masih dirasakan warga di sana hingga saat ini.
KLH/BPLH menggugat PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor: 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klasifikasi perkara adalah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam provisi, KLH/BPLH meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan PT Agincourt Resources dan/atau para kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya atau pihak mana pun untuk tidak melakukan kegiatan apa pun (status quo) di atas lahan seluas 361,82 Ha selama putusan perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara dalam pokok perkara, KLH/BPLH meminta PN Jakarta Selatan menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability).
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara," demikian petitum KLH/BPLH.
PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum PT Agincourt Resources untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25.246.090.500 dengan tahapan pemulihan pengajuan proposal kepada Penggugat yang berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.
Pelaksanaan pemulihan oleh PT Agincourt Resources dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada KLH/BPLH pada setiap 6 bulan sekali.
Selain itu, PN Jakarta Selatan diminta untuk menghukum PT Agincourt Resources untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad)," lanjut bunyi petitum KLH/BPLH.
Sementara itu, gugatan terhadap PT North Sumatera Hydro Energy teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Sidang perdana juga direncanakan digelar pada 3 Februari 2026.
"Nilai sengketa: Rp22.544.302.500,00," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu PT Agincourt Resources ("Perseroan") buka suara soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Pencabutan izin 28 perusahaan dilakukan karena terbukti memicu bencana banjir Sumatra.
Perseroan mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP tersebut dan baru mengetahui informasi mengenai pencabutan IUP dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).
Meskipun begitu, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu akan menghormati setiap keputusan pemerintah. Di samping itu, Agincourt tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambah Katarina.
(ryn/isn)

3 hours ago
3

















































