Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) menyambut positif putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara video profil desa.
Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan vonis tersebut menjadi angin segar bagi para kreator yang selama ini bekerja membangun narasi, identitas, dan potensi daerah melalui karya-karya kreatif.
"Putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia," kata Kawendra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, putusan bebas Amsal itu juga kemenangan moral bagi para pejuang ekonomi kreatif yang selama ini merasa profesinya sering diremehkan.
Kawendra menilai kasus Amsal menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep yang dianggap tidak memiliki nilai.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi," kata Kawendra.
Ia berharap putusan bebas Amsal itu menjadi momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
DPP Gekrafs, kata dia, akan terus mengawal kepentingan pelaku ekonomi kreatif dan mendorong hadirnya kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri kreatif di era digital.
"Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah," katanya.
Sebelumnya,Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 yang disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980.
(yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
6

















































