Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pihak keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) menyatakan siap mendengar temuan polisi mengenai diplomat Kementerian Luar Neger (Kemlu) itu yang semasa hidupnya pernah check in sebanyak 24 kali di hotel bersama rekan kerjanya bernama Vara Dwikhandini alias V.
"Keluarga sudah sangat siap," kata Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprillindo saat dihubungi, Jumat (9/1).
Nicholay menuturkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berkali-kali mengatakan akan menemui langsung kliennya untuk menyampaikan temuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata Nicholay, Kombes Budi atau polisi tak kunjung memenuhi janjinya tersebut sampai detik ini.
"Keluarga menyatakan buka saja, toh sudah meninggal. Nah, sementara Kombes Budi mengatakan itu aib, 'masa orang sudah meninggal kita buka aibnya?' Loh, kalian yang pertama kali menyatakan adanya privasi pada saat konpers 29 Juli kan? Terus menghadirkan juga kontrasepsi kondom (sebagai barang bukti). Ya kan?" kata Nicholay.
Nicholay pun menyinggung penanganan perkara pidana lain, bahkan yang menyangkut oknum anggota kepolisian sekalipun macam kasus AKBP B alias Basuki di Semarang. Ia bilang, polisi tanpa canggung menguak detail anggotanya yang melanggar kode etik.
"Kalian yang membuka itu sendiri (di kasus Arya Daru). Apa kalian bilang itu aib? Sementara kasus-kasus lain yang melibatkan oknum anggota Polri, bersama wanita atau bersama apa, dalam suatu kasus pembunuhan (dibuka)," ujarnya.
"Ya seperti contohnya ya kasus Basuki di Semarang itu kan. Itu dibuka secara terang benderang. Enggak ada bilang aib-aibnya," lanjut Nicholay.
Pada November 2025 lalu, Nicholay membeberkan informasi bersifat privat di balik kasus kematian Arya Daru. Informasi bersifat privat itu akhirnya disampaikan oleh penyelidik dalam audiensi yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11).
Ia mengatakan informasi privat diperoleh dari keterangan tiga saksi, yakni resepsionis hotel, sekuriti dan provider jasa tiket online.
"Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara," kata Nicolay kepada wartawan saat itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pun mengatakan, soal temuan check in di Hotel dengan Vara Dwikhandini ini memang telah didapati oleh penyidik.
Hanya saja, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan istri dan orang tua Arya Daru.
"Kami akan koordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/11).
"Apakah keluarga inti sudah siap menerima apa yang temuan dari penyidik? Inikan harus disampaikan," tuturnya.
Ia menyebut selama ini penyidik masih menjaga sejumlah informasi terkait korban yang dinilai merupakan ranah privasi dan tidak perlu dibuka ke publik.
"Apakah kita akan menjadi orang yang selalu mengungkap aibnya orang lain, ini harus kita jaga bersama," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mengundang kembali keluarga inti Arya Daru. Apabila tidak memungkinkan, kata dia, penyidik juga akan menawarkan untuk datang secara langsung ke kediaman keluarga inti Arya Daru di Yogyakarta.
Kekinian, Polda Metro Jaya menyatakan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru dengan alasan rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Ia mengatakan jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali kasus itu.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya pun mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya ini. Terlebih, mereka menilai masih begitu banyak kejanggalan yang belum terurai, termasuk mengenai keterangan sosok berinisial V.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
(dal/kum/dal)

16 hours ago
4

















































