Kata Relawan Gibran soal Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut

7 hours ago 7

Surakarta, CNN Indonesia --

Sudah lebih dari satu tahun kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) berlangsung. Namun hingga saat ini kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs itu tak kunjung disidangkan.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan membantah pihaknya sengaja memperlambat proses kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Menurut Andi, kasus tersebut berlarut-larut justru karena polisi mengakomodasi berbagai permintaan yang diajukan para tersangka selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita paham apa yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian," kata dia.

"Karena ada KUHAP baru yang semua permintaan dari tersangka itu pun sudah diakomodir ya. Contohnya misalnya minta pemeriksaan laboratorium forensik independen sudah diakomodir," kata Andi usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6).

Sayangnya, sejumlah lembaga yang diminta melakukan pemeriksaan independen tidak mampu untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

"Sayangnya Labfor yang independen itu, seperti UI, labfor TNI Angkatan Darat, BRIN, tidak mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menguji ijazah beliau dan ijazah pembanding dari teman-teman beliau sewaktu beliau kuliah dan beliau diwisuda," kata Andi.

Selain itu, Andi mengatakan permintaan menghadirkan saksi ahli dari pihak tersangka juga telah dipenuhi penyidik. Hanya saja, proses pengajuan saksi dilakukan secara bertahap sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

"Tapi ingat, mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus gitu loh. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka mengajukan saksi-saksi mereka. Satu saksi aja bisa 2 - 3 minggu," kata dia.

Selain tersangka yang terus-terusan mengajukan saksi, Andi menilai perkara berjalan lebih lama karena adanya restorative justice (RJ) oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ tersebut mengharuskan penyidik merombak berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu harus di dibuka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," kata dia.

"Rismon itu 2 bulan baru selesai (perubahan BAP-nya)," kata dia.

Ia menilai narasi yang menyebut lamanya penanganan perkara sebagai sesuatu yang disengaja tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Jadi kalau ada narasi yang dibuat ini sudah 400 hari bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan," kata dia.

"Tapi kenyataannya yang terjadi adalah itu dengan KUHAP yang baru itu, penyidik harus mengakomodir semua permintaan dari para tersangka itu," kata Andi.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat menunggu proses pelimpahan berkas dari Polisi ke Kejaksaan.

"P21 itu definitely (sudah pasti) ada. Sesuai yang dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," kata dia.

(syd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |