Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo buka suara setelah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).
Roy dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak ditahan oleh Kejari Jaksel setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," kata Roy di Kejari Jaksel, Senin.
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi dirinya selama ini. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya.
"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ucap dia.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," sambungnya.
Lebih lanjut, Roy juga turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak kejaksaan hingga kepolisian.
"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.
Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
5

















































