Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya bakal menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) usai terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami ke mana saja dana yang telah disetorkan para calon jemaah umrah ke pihak travel.
Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penelusuran aset itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan dana milik para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
"Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," sambungnya.
Disampaikan Iman, jika penelusuran aset itu membuahkan hasil diharapkan juga bisa digunakan para korban untuk menunaikan ibadah umrah setelah sempat gagal berangkat.
"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," tutur dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Farhan pun kini telah ditahan.
Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi di pertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ucap Iman.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
6














































