Kasus Penghasutan Demo, Hakim Keluarkan Khariq Anhar dari Tahanan

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengizinkan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, untuk mengikuti persidangan kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus tanpa harus ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).

Hakim mempertimbangkan trauma Khariq yang sejak kecil sudah tidak bisa naik kendaraan roda empat atau mobil. Khariq mengaku sering muntah-muntah saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan dari rutan ke pengadilan.

"Majelis mempertimbangkan, ya, penuntut umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, dan juga tentang adanya trauma, demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu disambut riuh oleh pengunjung sidang dan bahagia Khariq.

"Terima kasih Yang Mulia," ucap Khariq.

Meskipun begitu, hakim tetap mengingatkan agar Khariq tidak terlambat setiap mengikuti persidangan.

"Jadi, diharapkan ya, Khariq, kamu kan berada di luar (tahanan), untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai," kata hakim.

"Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan," sambungnya.

"Silakan Yang Mulia. Terima kasih," sahut Khariq.

Sementara itu, hakim meminta untuk terdakwa lain yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein untuk melengkapi syarat dan alasan yang dapat meyakinkan untuk bisa dikeluarkan dari rutan.

Bebas dari dakwaan ITE

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.

Dengan demikian, Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait demonstrasi bulan Agustus lalu.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan tersebut, Jumat (23/1).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Putusan dibacakan pada hari ini.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ucap hakim.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |