Kasus Maidi, KPK Sita Uang dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai, Kamis (22/1).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun) senilai ratusan juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," sambungnya.

Budi menambahkan penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang belum bisa disebutkan detailnya.

Sebelum ini, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/1).

Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menangkap Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |