Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 22 Des 2025 22:20 WIB

Penyidik Kejati Sumut menahan OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 terkait dugaan korupsi penjualan aluminium. Penyidik Kejati Sumut menahan OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 terkait dugaan korupsi penjualan aluminium. (CNNIndonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode tahun 2019-2021.

Dia diduga terlibat dalam kasus penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Medan, Senin (22/12).

Indra menyebutkan tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A).

"Kemudian diikuti dengan tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum," sebutnya.

Menurutnya perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta (jika dikonversi diperkirakan mencapai Rp133,49 miliar).

"Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Indra Ahmadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka ditahan 20 hari di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujar Indra Ahmadi.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |