Kupang, CNN Indonesia --
Tim penyidik Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menaikkan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau mendiang dokter Icha dari penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan menaikkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (23/7) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Sigit Haryoni mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara maka kasus dugaan intimidasi yang dilaporkan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena lanjut Sigit dari serangkaian penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan," kata Sigit dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/7)
Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Pada keterangan sebelumnya Sigit menyampaikan dalam proses penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah melakukan pemeriksaan 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli.
Lima ahli yang diperiksa antara lain ahli Hukum Pidana, Ahli Bahasa, Ahli Psikologi, Ahli Victimologi dan Kriminologi serta ahli Grafologi.
Sedangkan dari 35 saksi yang dimintai keterangan antara lain pihak keluarga, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, para pasien yang mengetahui saat peristiwa dugaan intimidasi, dr. Tri Maharani sebagai orang dihubungi oleh dokter Icha, lima anggota keluarga dokter Icha, Ketua DPRD TTU dan ketua IDI TTU.
Sedangkan empat terlapor yang terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.
Polda NTT mulai menyelidiki kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU pada awal Juli 2026 setelah pihak keluarga almarhum dokter Icha melapor ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut ada empat orang yang dilaporkan yakni tiga anggota DPRD dan Satu ASN Pemkab TTU.
Dari laporan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Krimsus Direktorat Krimsus dan Dit PPA & PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP)
Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
(eli/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7
















































