Makassar, CNN Indonesia --
Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah diduga tertembak polisi yang membubarkan tawuran senjata mainan berpeluru jeli di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3) lalu, dan segera ditangani pihaknya. Pelaku dan senjatanya telah diamankan pihak internal. Dari pemeriksaan sementara, dia mengatakan tertembaknya remaja itu terjadi secara tidak sengaja ketika sedang mengamankan korban.
"Kejadian yang terjadi pada hari Minggu kemarin," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky (HT) bahwa terdapat sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalanan.
Menurut laporan tersebut, para remaja itu disebut mencegat warga yang melintas. Bahkan, mereka diduga melakukan tindakan kekerasan seperti mendorong hingga menendang pengendara yang lewat sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat," kata Arya.
Saat mendapatkan laporan kenakalan remaja itu, Iptu N langsung menuju lokasi kejadian (TKP).
Saat tiba di lokasi, Iptu N mendapati seorang remaja bernama Betran tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.
Melihat situasi tersebut, Iptu N turun dari kendaraan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Betran. Dalam proses itu, Iptu N juga melepaskan tembakan peringatan.
"Begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," jelasnya.
Namun, saat proses pengamanan berlangsung, Betran disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
"Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja," ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk penanganan awal. Namun karena keterbatasan peralatan medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara ini, ternyata Betran sudah meninggal dunia," ujar Arya.
Peristiwa pembubaran hingga upaya mengamankan korban itu terekam salah satu kamera pengawas (CCTV) milik warga di sekitar lokasi, dan viral di media sosial
LBH Makassar desak proses etik dan pidana
Terpisah, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak anggota Polsek Panakkukang penembak korban dijatuhi sanksi etik dan pidana.
LBH menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional," demikian pernyataan LBH Makassar dikutip dari situs resminya.
LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas.
Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, LBH menilai tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," ujar Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar.
LBH Makassar pun membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari pihaknya guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Mereka menegaskan pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan hak korban dan/atau keluarga korban.
(mir/kid)

4 hours ago
1

















































