Kapolres Tual Minta Maaf ke Keluarga Siswa yang Tewas Dipukul Brimob

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan, Jumat (20/2) pagi, sempat mendatangi rumah duka AT (14) siswa MTsN yang tewas setelah dianiaya anggota Brimob Bripda MS.

Rombongan Kapolres sempat diterima pihak keluarga korban di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, Maluku. Dalam pertemuan itu, Kapolres Tual sempat meminta maaf kepada keluarga mendiang AT.

Kepada keluarga korban, Asmoro berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut. Untuk itu, ia berharap keluarga korban percaya dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asmoro dan Irfan saling berjabat tangan dan saling memeluk satu sama lain dengan pihak keluarga. Sambil bercucuran air mata, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta Bripda MS dihukum seberat-beratnya.

Rijik lantas meminta kasus tersebut diusut secara terbuka dan transparan. Jika masalah tersebut dinilai lambat tertangani maka bisa memicu masalah baru hingga meluas.

"Saya selaku orang tua dengan masalah ini harus diberlakukan seadil-adilnya, saya cuma takut ada masalah baru yang timbul, takut pihak keluarga mengambil tindakan di luar pikiran," ucapnya.

Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

Bripda MS sempat melakukan penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia pada Kamis (19/2) pagi. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual.

Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujar Asmoro dalam konferensi pers, Sabtu (21/2).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak bid propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS diproses pidana maupun proses kode etik.

Bripda MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton dilakukan terhadap 14 saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota brimob yang berada di lokasi.

Bripda dijerat pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 tindak Pedana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(sai/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |