Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyebut ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap pihaknya dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pelaksanaan eksekusi putusan lahan Hotel Sultan.
Hamdan mengatakan jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan.
Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Hasilnya, terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," kata Hamdan dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah. Sebab, menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut.
Hamdan turut menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia juga menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPKGBK.
"Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur dia.
Lebih lanjut, Hamdan juga menyoroti tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik terkait rencana eksekusi lahan Hotel Sultan ini.
"Pertama, segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain. (Kedua) karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi," ucap dia.
"(Terakhir) objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Sebelumnya, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi para karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses eksekusi lahan Hotel Sultan.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi dan akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.
Menurutnya, pembukaan posko juga untuk menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2).
Kharis juga mengingatkan pada Senin (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco. Jika mereka tidak hadir, maka pengadilan memiliki diskresi penuh melanjutkan tahapan eksekusi riil.
(yoa/isn)

1 hour ago
3

















































