Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

7 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menilai perbuatan M Sanhan (51) yang mencabuli 8 santriwati di pondok pesantren telah mencoreng lembaga pendidikan dan merusak citra agama Islam.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu dengan hukuman kebiri kimia dan penjara selama 20 tahun.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal. Mereka punya pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa yang dilakukan menggunakan simbol agama di antaranya di pondok pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam," kata Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan saat menirukan pertimbangkan majelis hakim, Rabu (10/12).

Hakim juga berpendapat, perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa Sanhan bisa membuat para orang tua khawatir akan keselamatan anaknya bila disekolahkan di pondok pesantren.

"[Perbuatan terdakwa] dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di pondok pesantren," ucapnya.

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak atau korban kehilangan kesucian, dan trauma mendalam.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban mengalami trauma mendalam, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban & dan orang tua para korban," katanya.

Kemudian, hakim berpendapat, perbuatan terdakwa merusak masa depan para anak korban, terdakwa juga gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi para anak korban.

"Terdakwa juga berbelit-belit dan menyulitkan persidangan, tidak mengakui & menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, tidak ada," kata Jetha menyampaikan pertimbangan hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyebut Sanhan terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya. Terdakwa pun dikenakan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Jetha.

Karena perbuatannya, Sanhan pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dengan Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan bila tak membayar. Selain itu, kata Jetha, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan pemasangan alat pendeteksi kepada pengasuh pesantren tersebut.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun," ucapnya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |