Habib Gerindra Tuding Koalisi Sipil Pemalas soal Pasal di KUHAP Baru

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah isu sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11).

Habib secara khusus menyebut bahwa koalisi sipil yang menyusun daftar pasal kontroversial dalam KUHAP sebagai koalisi pemalas. Menurut dia, koalisi tak menyimak perdebatan terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

"Ini berarti kan koalisi pemalas. Dia enggan lihat live streaming kita, debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja ditulis," kata Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Rabu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, koalisi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11).

Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil tersebut yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dia terutama membantah Pasal 16 dalam KUHAP terkait metode undercover buying dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, bisa digunakan untuk tidak pidana lain.

Menurut Habib, tudingan metode undercover buying salam Pasal 16 untuk pidana lain, dan berpotensi bisa disalahgunakan untuk menjebak, tidak benar. Menurut dia, ketentuan itu sudah dibatasi di bagian penjelasan.

"Tidak benar. Karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan di perlukan namun hanya untuk investigasi khusus bukan untuk semua tindak pidana," kata Habib.

"Dalam penjelasan Pasal 16 menyebutkan bahwa, 'ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada UU Narkotika dan Psikotropika," imbuhnya.

Habib mengatakan selama ini pihaknya telah mengundang semua pihak, terutama koalisi sipil untuk hadir dalam setiap pembahasan KUHAP. Apalagi, kata dia, rapat KUHAP juga digelar terbuka dan disiarkan secara langsung.

"Dan apa namanya, rekaman itu bisa dilihat terus di kanal YouTube itu. Jadi jelas gitu loh, Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," kata dia.

Adapun bunyi Pasal 16 KUHAP yang dimaksud yakni, "(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:

a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung
g. penyerahan di bawah pengawasan
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan".

Sebelumnya, klaim Habiburokhman telah mengundang semua pihak bahas KUHAP baru itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |