Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pria mengaku habib melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan tersangka berinisial AJS (56), warga Salatiga, itu mulanya menjadi tamu di ponpes tersebut.
"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," kata Bodia dikutip detikJateng di Mapolres Semarang, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023-2024. Pelaku menggunakan dalih agama untuk melancarkan aksinya.
"Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa," ungkap Bodia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada Mei 2025. Polisi sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka.
"Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa," ujar Bodia.
Polisi mencatat setidaknya ada delapan korban perempuan anak di bawah umur, dan tak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," jelas Bodia.
Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Selengkapnya di sini.
(gil)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
7

















































