Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota Bandung, M Farhan marah ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyaksikan pohon-pohon peneduh di persimpangan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau dan Jalan Cihapit diduga telah dibabat.
Diduga aksi nekat membabat pohon itu demi estetika tempat usaha lapangan padel hingga kafe yang bangunannya terdapat videotron juga di area tersebut. Diduga sepuluh pohon peneduh di atas trotoar di persimpangan itu dipotong tanpa mengantongi izin resmi.
Rekaman video yang memperlihatkan kemarahan Farhan saat sidak pada Jumat (31/7) itu pun viral di media sosial. Tanpa kompromi, lokasi tersebut langsung dipasangi garis kuning penyegelan oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhan juga menduga ada pihak yang 'membekingi' penebangan gelap pohon-pohon itu, dan sedang menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) terkait perkara tersebut.
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan dikutip dari detikJabar, Senin (3/8).
Farhan menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada ASN terlibat. Jika terbukti terlibat, ASN itu akan disanksi sesuai ketentuan.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Mengutip dari Antara, berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026.
Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas, namun identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi untuk memperkuat proses hukum.
Kemarahan Farhan saat sidak
Saat melakukan sidak pada Jumat pekan lalu, Farhan menegaskan tindakan sewenang-wenang tersebut tidak bisa ditoleransi dan bakal diseret ke ranah hukum pidana hingga ke tingkat provinsi.
Di lokasi penyegelan bekas pohon yang ditebang, Farhan tak mampu menyembunyikan rasa geramnya atas ulah pihak pengelola yang terkesan mengabaikan aturan hukum peneduhan kota.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," katanya, dikutip dari detikJabar.
Farhan mengaku pihaknya telah mengantongi petunjuk mengenai pihak yang mendasari aksi pembabatan pohon tersebut. Dia pun memastikan Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam.
Farhan menduga ada sikap arogan di balik keputusan memotong 10 pohon peneduh di trotoar publik tersebut. Dia pun menduga pelaku merasa memiliki 'pelindung' alias backing sehingga mampu melakukan diduga aksi nekat penebangan pohon-pohon peneduh jalan tersebut.
Bukan cuma ke Gubernur Jawa Barat, Farhan juga mengaku akan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," kata dia.
Ia menduga penebangan pohon tersebut sengaja dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel sehingga tidak terhalang oleh keberadaan pepohonan.
Menurut Farhan, ancaman pidana yang membayangi pemilik usaha tersebut dinilai sangat berdasar. Dia bilang aksi penebangan pohon secara liar itu telah mengangkangi aturan moratorium pemotongan pohon sekaligus melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup.
"Gubernur [Jawa Barat/Jabar] sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, dikutip dari detikJabar.
"Kami [Pemkot Bandung] sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," sambungnnya.
Respons gubernur
Merespons dugaan penebangan gelap pohon-pohon di simpang Jalan Riau-Jalan Cihapit itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyoroti lemahnya pengawasan aparat kewilayahan.
Dedi mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa lolos dari pantauan Lurah, Camat, hingga Satpol PP yang lewat setiap hari.
Atas dasar itu, Dedi meminta Farhan memberikan sanksi tegas kepada internal birokrasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jika terbukti ada pembiaran.
"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi dikutip dari detikJabar.
Baca berital lengkapnya di sini.
(tim/kid)

6 hours ago
6

















































