Jakarta, CNN Indonesia --
Dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Setelah kasusnya dialihkan ke Kejagung dari Kortas Tipikor Polri, status Febrie sebagai tersangka sempat hanya jadi saksi. Meski belakangan, Kejagung mengklarifikasi kabar tersebut.
CNNIndonesia.com merangkum perkembangan terbaru kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Berikut fakta-faktanya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie tetap tersangka
Kejagung meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidus, Febrie Adriansyah di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Sempat disebut masih berstatus saksi, Febrie ditegaskan tetap menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Di waktu yang sama, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU Asabri
Teranyar, Anang mengatakan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut sebagaimana berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri. Sementara, untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7).
Alasan belum ditahan
Kejagung meyakini Febrie tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Anang merespons kekhawatiran masyarakat lantaran Febrie masih belum ditahan meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
Dia juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menyebut Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicegah berpergian keluar negeri oleh pihak Imigrasi.
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tuturnya.
PPATK turun tangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus Febrie.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.
Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Eks Jampidsus Febri Adriansyah, di antaranya korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
"PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan, di Tangerang Kamis (16/7).
Hotman jadi pengacara
Advokat kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara Febrie. Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (17/7) pagi.
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujarnya kepada wartawan.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

20 hours ago
5
















































