CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2025 00:30 WIB
Ilustrasi. Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, US ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Makassar, CNN Indonesia --
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, US ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Penyidik telah menetapkan US sebagai tersangka kasus dana hibah Pilkada," kata Kasi Pidsus Kejari Konawe Utara, Aswar dalam rilisnya, Rabu (10/12).
Kasus ini bermula ketika KPU Konawe Utara menerima dana hibah sebesar Rp45 miliar. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa US menyalahgunakan jabatannya, sehingga ditemukan adanya kerugian negara dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya dana itu dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada 2024, namun tersangka menggunakan untuk keperluan pribadinya," ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, US tidak menghadiri undangan penyidik Kejari Konawe Utara dengan alasan sakit. Namun, jaksa akan kembali memanggil US untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tidak hadir karena alasan sakit, tapi akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika tidak kooperatif, maka tim penyidik akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, US dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Korupsi.
(mir/isn)

1 hour ago
1














































