Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan eks Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (10/3). Keduanya diputus di-PTDH karena terbukti menerima uang mingguan total Rp110 juta dari bandar sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Makassar, Selasa (10/3).
Dalam sidang kode etik, kedua anggota Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang setoran dari bandar narkoba.
"Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkapnya.
Selama persidangan berlangsung, komisi etik profesi Polri menemukan fakta adanya aliran uang yang diterima AKP Arifandi Efendi dan Aiptu Nasrul dari bandar sabu, Evanolya Tandipali alias Oliv sebesar Rp10 juta per minggu sejak Oktober hingga Desember 2025 lalu.
Namun, fakta tersebut sempat dibantah Arifandi Efendi yang mengaku tidak terlibat dalam kasus itu.
"Namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang," jelasnya.
Zulham menerangkan majelis komisi etik juga menemukan total uang yang diterima keduanya mencapai Rp110 juta, termasuk ada uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan ke salah satu kasus pelepasan tersangka.
Dalam sidang tersebut, kata Zulham, pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
Perbuatan kedua anggota tersebut, kata Zulham murni atas dasar inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan perintah dari pihak lain.
"Jika menjadikan yang bersangkutan sebagai informan itu bagus, tetapi kemudian terjadi kesepakatan yang bersifat transaksional sehingga terjadi pelanggaran kode etik," kata Zulham.
(kid/mir/kid)

4 hours ago
2

















































