Jakarta, CNN Indonesia --
Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Irjen Kementerian ESDM periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS) sebagai tersangka korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum menggunakan PV di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
"Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Akhmad Syakhroza, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri perusahaan pemenang proyek.
Totok menjelaskan proyek PJUTS ini dikerjakan oleh PT Len Industri untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah senilai kontrak sebesar Rp108 Miliar.
"Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74," jelasnya.
Ia menyebut kerugian ini muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat dari para tersangka.
Berdasarkan perannya, Akhmad Syakhroza menunjuk keponakannya yang berinisial S agar PT Len Industri yang dipimpin oleh L memenangkan proyek tersebut.
Tersangka L kemudian melakukan pemufakatan bersama S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga PT Len Industri bisa mengikuti lelang.
"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," ujarnya.
Selanjutnya, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu pada April sampai Juni dalam rangka meloloskan PT Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding.
"Sehingga tersangka AS menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding," ujarnya.
Tepatnya pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari HS untuk meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.
"Pada proses pelaksanaan, PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK," tuturnya.
"Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74," imbuhnya.
(tfq/isn)

2 hours ago
2

















































